SP 92 DKNS OJK VIII 2017.pdf
Jakarta, 22 Agustus 2017. Anggota Dewan Komisioner OJK Nurhaida, Selasa dilantik sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK oleh Ketua Mahkamah Agung, H. Muhammad Hatta Ali.
Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Nurhaida ini merupakan kelanjutan dari proses pelantikan Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 oleh Ketua MA pada 20 Juli 2017.
Setelah dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK, Nurhaida dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang membahas pembagian tugas disepakati menjabat sebagai wakil ketua. Sehingga berdasarkan Pasal 16 UU Nomor 21/2011 tentang OJK, Nurhaida sebagai wakil ketua wajib dilantik kembali.
Pelantikan Nurhaida di Gedung Mahkamah Agung dihadiri seluruh Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan Kementerian/Lembaga Negara, pimpinan industri jasa keuangan serta Anggota Dewan Komisioner periode 2012-2017.
Dengan pelantikan ini, susunan resmi Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisioner OJK ini ditambah dengan anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Bank Indonesia Mirza Adityaswara dan Dewan Komisioner OJK ex-officio dari Kementerian Keuangan Mardiasmo.
Sejak mulai bekerja pada 20 Juli 2017, Dewan Komisioner OJK dalam jangka pendek akan fokus pada upaya-upaya untuk:
***
Informasi lebih lanjut:
Plt. Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik, Anto Prabowo.
Telp. 021.29600000. Email: anto.prabowo@ojk.go.id www.ojk.go.id
Right Menu Subsite