Siaran Pers: OJK Beri Sanksi Pelanggaran Pasar Modal kepada PT Inti Kapital Sekuritas dh PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas dan Pihak-Pihak Terkait

Jun 16 2017
Jumlah Download : 2

 

Jakarta, 16 Juni 2017. Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) atas kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Sanksi administratif  juga diberikan kepada Direksi dan Komisaris PT Inti Kapital Sekuritas (PT IKS) d.h. PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas (PT AAA Sekuritas) yang terbukti melakukan pelanggaran pada kasus repo obligasi dengan PT Bank Antar Daerah (Anda) dan Bank Maluku.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 9 huruf a Peraturan Nomor V.D.3 jo. angka 1 dan 2 Peraturan Nomor VIII.G.17 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Antar Daerah (Bank Anda) dalam mata uang USD baik dalam Laporan Keuangan Tahunan maupun Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) setidak-tidaknya untuk periode 7 Agustus 2014 s.d. 26 November 2014 dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku dalam Laporan Keuangan Tahunan tahun 2010 s.d. 2013 dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dari tanggal 1 September 2014 s.d. 2 Desember 2014 bukan sebagai Utang Repo.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 2 huruf a, b, dan h jo. angka 3 huruf a angka 1) Peraturan Nomor V.D.5 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memenuhi persyaratan nilai minimum MKBD yang disebabkan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak mencatatkan transaksi Repo Obligasi dengan Bank Anda dalam mata uang USD dan mencatat transaksi Repo obligasi (dalam mata uang Rupiah) dengan Bank Anda dan Bank Maluku bukan sebagai Utang Repo.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 6 huruf e Peraturan Nomor V.D.4 dan ketentuan angka 6 Peraturan Nomor III.C.7 karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak memberikan akses kepada Bank Maluku dan Bank Anda untuk memonitor mutasi dan/atau saldo Efek dan/atau dana yang disimpan pada Sub Rekening Efek atas nama Bank Maluku dan Bank Anda yang tercatat di KSEI.

PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas sesuai dengan ketentuan angka 8 Peraturan Nomor V.D.1 sebagaimana telah dicabut, dinyatakan tidak berlaku, dan diganti dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil Perusahaan Efek dan pegawai Perusahaan Efek karena PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas yang melakukan transaksi Repo yang merugikan Bank Maluku dan Bank Anda, serta melakukan transaksi tanpa perintah Bank Anda.

Selanjutnya, selain Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek kepada PT IKS d.h PT AAA Sekuritas, OJK juga telah menetapkan sanksi administratif kepada pihak-pihak sebagai berikut:

1.    Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Direktur Utama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode Oktober 2008 s.d. Oktober 2014, dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah). Hal ini mengingat bahwa izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki Sdr. Theodorus Andri Rukminto pada saat ini sudah tidak berlaku.

Sdr. Theodorus Andri Rukminto terbukti melakukan pelanggaran terhadap:

  • Ketentuan angka 6 huruf a dan b Peraturan Nomor V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek karena Sdr. Theodorus Andri Rukminto selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah melakukan transaksi dengan Bank Anda, di mana rekening yang digunakan sebagai tempat penerimaan dana atas transaksi tersebut tidak tercatat (off-balance sheet) di Laporan Keuangan dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas, serta melakukan transaksi penjualan Obligasi milik Bank Anda tanpa perintah dari Bank Anda.
  • Ketentuan angka 3 huruf i jo. angka 3 huruf h Peraturan Nomor X.E.1 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek, di mana Sdr. Theodorus Andri Rukminto bertanggung jawab atas terdapatnya kesalahan dalam substansi dan penyajian pada Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2010-2013.

2.    Sdr. Lulu Eleonora Soekardi selaku Direktur PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode Februari 2012 s.d. Oktober 2014, dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini mengingat bahwa izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki Sdr. Lulu Eleonora Soekardi pada saat ini sudah tidak berlaku.

Sdr. Lulu Eleonora Soekardi terbukti melakukan pelanggaran terhadap:

  • Ketentuan angka 6 huruf a Peraturan Nomor V.E.1 tentang Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Perantara Pedagang Efek, karena Sdr. Lulu Eleonora Soekardi selaku Wakil Perantara Pedagang Efek telah melakukan transaksi dengan Bank Anda, di mana rekening yang digunakan sebagai tempat penerimaan dana atas transaksi tersebut tidak tercatat (off-balance sheet) di Laporan Keuangan dan Laporan MKBD PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas.
  • Ketentuan angka 12 huruf c Peraturan Nomor V.D.3 tentang Pengendalian Internal Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek karena Sdr. Lulu Eleonora Soekardi selaku Direktur Kepatuhan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tidak melaporkan kepada OJK terkait adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan atas transaksi Repo yang dilakukan oleh PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas.
  • Ketentuan angka 3 huruf i jo. angka 3 huruf h Peraturan Nomor X.E.1 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek, di mana Sdr. Lulu Eleonora Soekardi bertanggung jawab atas terdapatnya kesalahan dalam substansi dan penyajian pada Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2012-2013.

3.    Sdr. Irza Dwiputra Susilo selaku Direktur PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode tahun 2010 dan 2011, dikenakan Sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan sebagai Wakil Manajer Investasi karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf i jo. angka 3 huruf h Peraturan Nomor X.E.1 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala oleh Perusahaan Efek, di mana Sdr. Irza Dwiputra Susilo bertanggung jawab atas terdapatnya kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2010-2011 serta Sdr. Irza Dwiputra Susilo merupakan Pihak yang menandatangani dokumen Trade Confirmation (TC) PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dengan Bank Maluku antara lain di tahun 2011 dan 2012.

4.    Sdr. Susanto Hadi selaku Komisaris PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode tahun 2010 s.d. 2013, dikenakan Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Hal ini mengingat bahwa izin orang perseorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek yang dimiliki Sdr. Susanto Hadi pada saat ini sudah tidak berlaku.

Sdr. Susanto Hadi terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf h dan i Peraturan Nomor X.E.1, di mana Sdr. Susanto Hadi selaku Komisaris PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2010-2013 serta Sdr. Susanto Hadi merupakan Pihak yang menandatangani Surat Persetujuan Komisaris pada Perjanjian Kerja Sama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dengan Bank Anda tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga antara lain di tahun 2010 dan 2011.

Sdr. Zamzam Reza selaku Komisaris PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode tahun 2010 s.d. 2013, dikenakan Sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak surat sanksi ditetapkan oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf h dan i Peraturan Nomor X.E.1, di mana Sdr. Zamzam Reza  selaku Komisaris PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas  tahun 2010-2011 serta Sdr. Zamzam Reza merupakan Pihak yang menandatangani Surat Persetujuan Komisaris pada Perjanjian Kerja Sama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dengan Bank Anda tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga antara lain di tahun 2010 dan 2011.

5.    Sdr. Indra Christanto selaku Direktur PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode tahun 2010 s.d. pertengahan 2011, dikenakan Sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Manajer Investasi selama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat sanksi ditetapkan oleh OJK karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf h dan i Peraturan Nomor X.E.1, di mana Sdr. Indra Christanto selaku Direktur PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2010 serta Sdr. Indra Christanto merupakan Pihak yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas dengan Bank Anda tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Berharga tahun 2010 dan 2011.

6.    Sdr. Anita selaku Direktur Operasional PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas periode tahun 2012 s.d. tahun 2013, dikenakan Sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis karena terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan angka 3 huruf h dan i Peraturan Nomor X.E.1, di mana Sdr. Anita selaku Direktur Operasional PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas bertanggung jawab atas kesalahan dalam substansi dan penyajian Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas tahun 2013.

7.    Sdr. Hanna Prathiwi Handayani S selaku Akuntan yang melakukan audit serta menandatangani Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Tahunan PT IKS d.h. PT AAA Sekuritas per 31 Desember 2011, 2012, dan 2013, dikenakan Sanksi administratif berupa Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Akuntan sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal karena terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jo. angka 6 Peraturan Nomor VIII.A.2 jo. PSA No. 01 SA Seksi 150 Paragraf 02 huruf a angka 3 dan huruf b angka 3, PSA No. 04 SA Seksi 230 Paragraf 09, PSA No. 07 SA Seksi 326 Paragraf 17, Paragraf 21 huruf a, PSA No. 07 SA Seksi 330 Paragraf 4, Paragraf 7, Paragraf 9, PSA No. 25 SA Seksi 312 Paragraf 12, Paragraf 15, dan Paragraf 16.

***

Informasi lebih lanjut:

Direktur Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, Novira Indria Ningrum.

Telp 021.29600000. Email Novira.Indria@ojk.go.id. www.ojk.go.id


Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Siaran Pers - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan