Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Kamis (18/5) lalu telah meluncurkan Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK) Tahun 2013-2027, sebagai langkah evaluasi program Perlindungan Konsumen OJK 5 tahun berjalan dan upaya menjawab tantangan di 10 tahun mendatang.
Tantangan tersebut antara lain informasi asimetris saat penjualan produk keuangan, aspek sosiologis masyarakat yang mudah tergiur terhadap tawaran investasi yang ilegal dan berpotensi merugikan, terkait perlindungan data dan informasi pribadi konsumen, perkembangan financial technology, integrasi regulasi perlindungan konsumen, dan terkait transaksi antar negara atau cross-border transaction.
SPKK disusun agar tercipta budaya treating customers fairly yang mengedepankan kepercayaan konsumen dan masyarakat terhadap produk jasa keuangan yang ditawarkan (market confidence) dan terwujudnya level playing field antara konsumen dan lembaga jasa keuangan. SPKK hadir untuk mengantisipasi sekaligus menjawab tantangan dalam lingkup nasional, regional (ASEAN) maupun internasional. Informasi selengkapnya mengenai materi SPKK silakan unduh lampiran berikut:
Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan (SPKK).pdf
Siaran Pers Peluncuran SPKK.pdf
Sambutan Ketua Dewan Komisioner pada Peluncuran SPKK.pdf
Right Menu Subsite