Pencabutan Perusahaan Pialang Reasuransi PT Fortice Adhitama.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha perusahaan pialang asuransi atas nama PT Fortice Indonesia. Pencabutan izin usaha ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner KEP-06/NB.1/2016 atas perusahaan tersebut.
Right Menu Subsite