Waktu Kerja Puasa dan Cuti Bersama Tahun 2017 dalam Rangka Hari Libur Idul Fitri 1438 H

May 18, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Menunjuk Peraturan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-83/D.02/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.02/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan, bersama ini kami sampaikan mengenai waktu kerja puasa dan hari libur Idul Fitri 2017.

I. Waktu Kerja Puasa

Waktu Puasa pic.JPG

Keterangan

*) Disesuaikan dengan waktu kerja masing-masing Kantor Regional dan Kantor OJK, sebagaimana terdapat dalam PDK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja Otoritas Jasa Keuangan.

 

II. Hari Libur Idul Fitri Tahun  2017

Libur Idul Fitri pic.JPG


Keterangan

*) Penetapan tanggal 1 Syawal 1438 H (Idul Fitri) mengikuti Keputusan Pemerintah RI.

**) Cuti Bersama yang menjadi beban cuti Anggota Dewan Komisioner dan Pegawai adalah tanggal 27 Juni 2017 dan 28 Juni 2017.

 

Informasi selengkapnya silakan unduh lampiran.



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan