Langgar Aturan Pasar Modal, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Efek PT Brent Securities

February 13, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek PT Brent Securities karena telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

Pelanggaran yang dilakukan antara lain

  1. Memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan
  2. Tidak melakukan konfirmasi atas adanya mutasi saham dalam rekening efek nasabah
  3. Tidak menyampaikan laporan rekening efek yang memuat posisi portofolio efek nasabah setiap bulannya
  4. Tidak melakukan pencatatan atas seluruh transaksi yang dilaksanakan setiap hari sesuai standar akuntansi keuangan yang berlaku
  5. Gagal memenuhi nilai minimum MKBD paling sedikit sebesar Rp 25 miliar

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Brent Securities dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek. 

Informasi selengkapnya, silakan klik PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan