Penetapan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman

July 31, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.04/2017 tanggal 31 Juli 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan