Penetapan Emiten.pdf
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.04/2017 tanggal 31 Juli 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Emiten atau Perusahaan Publik yang Dikecualikan dari Kewajiban Pelaporan dan Pengumuman.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite