Penerbitan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tentang Daftar Efek Syariah

November 22, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Pada hari Rabu, tanggal 22 November 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-59/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah. Penerbitan keputusan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan berkala yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan atas laporan keuangan emiten dan perusahaan publik, data dan informasi pendukung, serta Daftar Efek Syariah yang telah ditetapkan sebelumnya. Daftar Efek Syariah tersebut merupakan panduan investasi bagi pihak pengguna Daftar Efek Syariah, seperti manajer investasi pengelola reksa dana syariah, asuransi syariah dan investor yang mempunyai preferensi untuk berinvestasi pada Efek Syariah, serta referensi bagi penyedia indeks syariah, seperti PT Bursa Efek Indonesia dalam menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

Adapun efek-efek syariah yang termuat dalam Daftar Efek Syariah dimaksud meliputi 375 efek jenis saham emiten dan perusahaan publik, serta efek syariah lainnya. Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan dalam penyusunan Daftar Efek Syariah dimaksud adalah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2017, serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten atau perusahaan publik.

Secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan penerbitan Daftar Efek Syariah pada akhir Mei dan November yang efektif pada tanggal 1 Juni dan 1 November. Selain itu, secara insidentil, penerbitan Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat emiten atau perusahaan publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif dan sahamnya memenuhi kriteria sebagai efek syariah, atau apabila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta material dari emiten atau perusahaan publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria efek syariah.

Pada saat Daftar Efek Syariah ini mulai berlaku, maka Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-19/D.04/2017 tanggal 23 Mei 2017 tentang Daftar Efek Syariah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Daftar Efek Syariah dimaksud mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Desember 2017.


Daftar Efek Syariah Periode II Tahun 2017 dapat dilihat di Keputusan Dewan Komisioner OJK NomorKEP-59/D.04/2017 tentang Daftar Efek Syariah



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan