Pencabutan Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha PT Patra Multifinance

October 5, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​​Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Patra Multifinance dikarenakan perusahaan terkait telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank. 

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan