PENG_INSURINDO LOSS A.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha di bidang penilai kerugian asuransi atas nama PT Insurindo Loss Adjusters. Pencabutan Izin Usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. Untuk info lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite