Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Raya

July 25, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2017 tanggal 5 Juli 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan asuransi PT Asuransi Raya.

Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan