Pencabutan Izin Usaha BPR Indomitra.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-104/D.03/2017 tanggal 15 Juni 2017, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite