Pengumuman a.n. Laksa Wijaya.pdf
Salinan KEP-15.PM.112.2016_Laksa Wijaya Putra.pdf
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin orang perseorangan sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek melalui keputusan Nomor KEP-15/PM.112/2016 tgl 27 Oktober 2016 terhadap Sdr. Laksa Wijaya Putra.
Lebih lengkap terkait sanksi dan informasi ini, silakan mengunduh PDF.
Right Menu Subsite