Iklan Perpanjangan Izin.pdf
P E M B E R I T A H U A N
PERPANJANGAN IZIN WAKIL MANAJER INVESTASI (WMI)
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Pemegang izin WMI dapat melakukan perpanjangan izin WMI, dengan ketentuan sebagai berikut:
2. Persyaratan perpanjangan izin WMI diatur dalam Peraturan OJK Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi, yang dapat dilihat di laman OJK dengan alamat www.ojk.go.id.
3. Terkait persyaratan menjadi anggota asosiasi yang mewadahi WMI yang telah mendapatkan pengakuan dari OJK dan keikutsertaan dalam Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL), dapat disampaikan bahwa dalam hal:
maka kedua persyaratan dimaksud belum menjadi kewajiban dalam proses perpanjangan izin WMI.
4. Perpanjangan izin WMI dapat dilakukan melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi yang dapat diakses melalui layanan elektronik di laman OJK.
Untuk informasi lebih lanjut silakan menghubungi:
Bagian Perizinan Pelaku Pengelolaan Investasi, Direktorat Pengelolaan Investasi
Telepon: 021-29600000 ext. 7243 (Ibu Desta) / ext. 6741 (Ibu Nowfa)
Right Menu Subsite