b.56 halaman 5.pdf
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan asuransi kepada PT Asuransi Ciputra Indonesia. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite