b.438.pdf
Melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/NB.1/2017 tanggal 6 Maret 2017, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha perusahaan pialang reasuransi atas nama PT JLT Reinsurance Brokers. Pemberian izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.Untuk informasi lebih lengkap, silakan unduh lampiran.
Right Menu Subsite