Pembekuan Kegiatan Usaha PT Patra Multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Patra Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite