Pembekuan Kembali Kegiatan Usaha PT Patra Multifinance

May 4, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Patra Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 62 ayat (10) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan