Pembekuan Kegiatan Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Arthabuana Margausaha Finance

August 15, 2017
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Arthabuana Margausaha Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan