Pembekuan Kegiatan Usaha PT Arthabuana Margausaha Finance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Arthabuana Margausaha Finance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan unduh pdf terlampir.
Right Menu Subsite