Pembekuan Kegiatan Usaha PT Patra Multifinance

April 21, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

​Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Patra Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non Bank yang menyatakan LJK Non Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.

PT Patra Multifinance dilaran melakukan kegiatan usaha.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan