pembekuan-patra-multifinance.pdf
Otoritas Jasa Keuangan telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan atas nama PT Patra Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Non Bank yang menyatakan LJK Non Bank wajib melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rekomendasi yang terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan.
PT Patra Multifinance dilaran melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite