Pembekuan Kegiatan Usaha PT Dharmatama Megah Finance

May 30, 2016
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

PT Dharmatama Megah Finance (DMF) telah dikenakan Sanksi Peringatan Ketiga Nomor S-330/NB.221/2015 tanggal 1 Maret 2016, karena PT DMF tak memenuhi hasil rekomendasi atas Laporan Hasil Pemeriksaan Langsung Final Nomor S-1002/NB.221/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yaitu struktur organisasi perusahaan tidak menggambarkan adanya fungsi manajemen risiko dan penerapan prinsip mengenal nasabah. Sehingga, perusahaan tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 POJK Nomor 28/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan. Peringatan ketiga berakhir pada 2 Mei 2016.

Berdasarkan hasil monitoring OJK terhadap pemenuhan ketentuan Pasal 14 dalam POJK yang dimaksud, sampai dengan tanggal batas waktu surat peringatan berakhir, perusahaan telah menyampaikan surat Nomor 002/DTM-OJK/IV/2016 tanggal 27 April 2016 hal Penyampaian Pedoman P4MN, Pedoman Tata Kelola dan Pedoman Manajemen Risiko.

Namun demikian, dalam surat tersebut perusahaan belum menyampaikan perubahan struktur organisasi yang menggambarkan fungsi manajemen risiko dan prinsip mengenal nasabah yang dilengkapi dengan uraian tugas, wewenang, tanggung jawab, prodsedur kerja secaa tertulis kepada OJK, sehingga perusahaan tidak memenuni ketentuan PAsal 14 POJK 28/2014. Maka dari itu, PT DMF dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan