Pembekuan Bumikusuma.pdf
OJK membekukan kegiatan usaha PT Bumikusuma Multi Finance karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan dalam POJK tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Maka dari itu, PT Bumikusuma Multi Finance dilarang melakukan kegiatan usaha.
Right Menu Subsite