OJK Cabut Sanksi PT Smartindo Pialang Reasuransi karena Sudah Penuhi Syarat Perubahan Kepemilikan dan Penambahan Modal

March 12, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang reasuransi PT Smartindo Pialang Reasuransi melalui surat Nomor S-18/NB.1/2018 tanggal 5 Maret 2018, karena perubahan kepemilikan dan penambahan modal disetor telah disetujui dan diadministrasikan di OJK.
 
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Smartindo Pialang Reasuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan reasuransi, dan diharapkan untuk tetap mengacu kepada ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku.
 
Informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan