Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti Dibubarkan atas Permohonan Pendirinya

March 1, 2018
The attempted operation is prohibited because it exceeds the list view threshold enforced by the administrator.

 

Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.05/2018 membubarkan Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani No. 2 Pulomas, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur 13210, terhitung efektif sejak 31 Desember 2017.

Pembubaran tersebut dilakukan atas permohonan pendiri Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti, yaitu PT Aventis Pharma, dengan alasan pengelolaan Dana Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan.

Keputusan tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan POJK Nomor 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.

Otoritas Jasa Keuangan mengimbau peserta Dana Pensiun Aventis Pharma Manfaat Pasti untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi selengkapnya, silakan unduh PDF terlampir.

Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Pengumuman - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan