Perusahaan Pergadaian Terdaftar di OJK per Januari 2018

Jan 30 2018

 

Pengawasan terhadap usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian bertujuan untuk menciptakan usaha pergadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, dan perlindungan kepada konsumen.

Perusahaan Pergadaian yang diatur dan diawasi oleh OJK adalah perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Pegadaian (Persero), serta perusahaan pergadaian swasta. Hingga Januari 2018, Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha kepada 16 perusahaan pergadaian swasta.

Berikut daftar lengkap perusahaan pergadaian yang terdaftar dan berizin OJK.



Artikel Lain
Test
Berita Dan Kegiatan

Right Menu Subsite

Info Terkini - Berita Dan Kegiatan
Berita Dan Kegiatan