KADK-48_D.02_2017 Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.pdf
Sehubungan dengan hari libur Idul Fitri 1438 Hijriyah pada 25 dan 26 Juni 2017 dan cuti bersama OJK pada 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 yang tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-48/D.02/2017 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-61/D.02/2016 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2017, maka Otoritas Jasa Keuangan tidak beroperasi pada tanggal tanggal tersebut.Untuk dapat melihat Keputusan Dewan Komisioner terkait hal tersebut, silahkan klik logo PDF.
Right Menu Subsite