KADK-48_D.02_2017 Perubahan Kedua Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.pdf
Menunjuk Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.02/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-61/D.02/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 bahwa pada tanggal 26 Desember 2017 merupakan cuti bersama Hari Raya Natal, dengan ini kami informasikan bahwa Kantor Otoritas Jasa Keuangan tidak beroperasi/tutup pada tanggal tersebut.Untuk dapat melihat Keputusan Dewan Komisioner terkait hal tersebut, silakan klik logo PDF.
Right Menu Subsite