Financial Sector Assessment Program (FSAP)

 

fsap_3_1.png

Direktur Pengawasan Bank 1-DPB 2, Defri Andri, Direktur Pengawasan Terintegrasi 1, Enrico Hariantoro dan Direktur Pengawasan Bank 2- DPB 4, Anung Herlianto yang bertindak sebagai anggota forum koordinator FSAP BCP beserta anggota tim teknis FSAP BCP dan pengawas bank sample sedang menjelaskan kepada ketua mission FSAP Indoneia dari World Bank, Erik Feyen dan tim asesor FSAP Indonesia, Laura Ard dari World Bank dan Caio Ferreira dari IMF terkait pedoman pengawasan yang digunakan oleh pengawas dalam mengukur risiko bank dan memaparkan terkait dokumen  Know Your Financial Conglomerate (KYFC) dari Bank Sample.


fsap_2_1.png 

Direktur Penelitian Bank Umum, Antonius Harie P.M. yang bertindak sebagai anggota forum koordinator FSAP BCP beserta anggota tim teknis FSAP BCP sedang berdiskusi dengan asesor FSAP, Laura Ard dari World Bank dan Caio Ferreira dari IMF terkait topik Responsibilities, objectives and powers. Independence, accountability, resourcing and legal protection for supervisors ; corrective and sanction powers pada hari Selasa (20/9/2016) bertempat di Ruang Rapat B DPNP, Lantai 9 Menara Radius Prawiro. 


fsap_1_1.png 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Nelson Tampubolon sedang memimpin rapat pembukaan first mission FSAP dengan asesor FSAP, dari World Bank, Laura Ard dan IMF, Caio Ferreira pada hari Senin (19/9/2016) bertempat di Ruang Rapat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Lantai 23 Menara Radius Prawiro. 

Definisi FSAP

FSAP atau Financial Sector Assessment Program merupakan suatu program yang dimulai pada tahun 1999 sebagai lesson learned dari krisis keuangan akan adanya contagion effect yaitu bahwa kondisi kesehatan dan fungsi sektor keuangan suatu negara dapat berimbas pada kinerja sektor keuangan dan ekonomi negara lain. Bertujuan untuk menjaga stabilitas keuangan global, FSAP dibangun sebagai suatu mekanisme untuk menilai stabilitas dan perkembangan sektor keuangan suatu negara secara komprehensif, khususnya potensi risiko sistemik (systemic risk) dan interkoneksitas (interconnectedness) antar sektor.

FSAP tidak mengevaluasi kesehatan lembaga keuangan secara individu dan tidak dapat memprediksi atau mencegah krisis keuangan. FSAP hanya dapat mengidentikasi kerentanan utama yang bisa memicu krisis keuangan. Identifikasi yang lebih dini atas potensi kerentanan di sektor jasa keuangan akan meningkatkan kemampuan kita untuk memitigasi risiko secara lebih baik sehingga tidak mengganggu stabilitas sistem keuangan dan industri jasa keuangan dapat optimal menopang pertumbuhan ekonomi kita.

Manfaat FSAP

Hingga saat ini makin banyak negara yang telah melaksanakan joint program yang dikembangkan oleh IMF dan World Bank ini, bahkan banyak yang telah melaksanakannya lebih dari satu kali, karena manfaat yang dapat dirasakan oleh negara-negara tersebut:

  1. FSAP telah membantu mengidentifikasi kerentanan utama sektor jasa keuangan suatu negara yang berpotensi menyebabkan krisis. Hal ini mendukung peningkatan kualitas dan kapasitas Pemerintah serta Otoritas negara tersebut dalam rangka pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta formulasi kebijakan yang tepat untuk mengantisipasi krisis.
  2. Penerbitan dan upload hasil FSAP suatu negara dalam website IMF dan World Bank dapat meningkatkan pemahaman atas kondisi sektor jasa keuangan negara tersebut oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Diharapkan hal ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat baik di level domestik maupun internasional terhadap sektor jasa keuangan negara tersebut sehingga investasi meningkat termasuk capital inflow serta memberikan kemudahan bagi industri jasa keuangan negara tersebut untuk bertransaksi dengan pihak luar negeri dan pengembangan bisnis ke luar negeri.

Cakupan Penilaian FSAP

Penilaian FSAP dilakukan atas dua hal yaitu stabilitas dan kesehatan sektor keuangan dan potensi kontribusi terhadap pertumbuhan dan pembangunan.

  1. Stabilitas sektor keuangan dinilai dengan melakukan evaluasi atas ketahanan sektor perbankan dan sektor keuangan non-bank lainnya; melakukan stress test dan analisa keterkaitan antar lembaga keuangan termasuk cross borders; mengevaluasi kerangka microprudential dan macroprudential; meninjau kualitas pengawasan perbankan, asuransi dan pasar modal berdasarkan standar internasional; dan mengevaluasi kemampuan bank sentral, regulator dan pengawas, otoritas pembuat kebijakan dan financial safety net untuk merespon secara efektif pada saat terjadi systemic stress.
  2. Sementara itu, aspek pengembangan sektor keuangan dinilai melalui evaluasi atas kebutuhan pembangunan dalam hal institusi, pasar, infrastruktur, dan inklusivitas seperti: kualitas kerangka hukum dari payment system dan settlement system, hambatan untuk daya saing dan efisiensi sektor keuangan, isues yang berkaitan dengan inklusi keuangan dan pembayaran ritel; dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan.

Adapun standards, codes dan principles yang digunakan dalam FSAP dapat dibagi menjadi 3 bagian besar yaitu:

  1. Transparency standards yang mencakup:
    1. Transparansi data (IMF Special Data Dissemination Standard/General Data Dissemination System (SDDS/GDDS)),
    2. Transparansi fiskal (IMF Code of Good Practices on Fiscal Transparency), dan
    3. Transparansi kebijakan moneter dan finansial (IMF Code of Good Practices on Transparency in Monetary and Financial Policies)
  2. Financial Sector Standards yang mencakup:
    1. Pengawasan perbankan (Basel Committee's Core Principles for Effective Banking Supervision (BCP),
    2. Pengawasan pasar modal (International Organization of Securities Commissions' (IOSCO) Objectives and Principles for Securities Regulation),
    3. Pengawasan asuransi (International Association of Insurance Supervisors' (IAIS) Insurance Supervisory Principles),
    4. Infrastruktur pasar keuangan (Principles for financial market infrastructures (PFMIs)), dan
    5. Anti-Money Laundering and Combating the Financing of Terrorism.
  3. Standard terkait integritas pasar yang mencakup:
    1. Corporate Governance (OECD's Principles of Corporate Governance),
    2. Akunting (International Accounting Standards Board's International Accounting Standards/IAS),
    3. Auditing (International Federation of Accountants'International Standards on Auditing), dan
    4. Insolvency and creditor rights (IADI Core Principles for Effective Deposit Insurance).

Negara pelaksana FSAP

FSAP telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak tahun 2009 terutama dalam menanggapi krisis keuangan global. Hasil FSAP menjadi salah satu masukan bagi pelaksanaan surveillance IMF, yang dikenal dengan Article IV Consultation. Pada tahun 2010, IMF telah menetapkan 25 negara, yang dianggap sebagai "systemically important jurisdiction", dan wajib mengikuti FSAP rutin setiap 5 tahun sekali. Di tahun 2013 jumlah negara yang wajib melaksanakan FSAP bertambah menjadi 29 negara. Pemilihan negara-negara tersebut didasarkan atas beberapa kriteria, terutama ukuran dari sektor keuangan negara tersebut dan interkoneksinya dengan sektor keuangan negara lain di dunia.

mandatory, melihat manfaatnya yang sangat besar bagi kepentingan global, negara-negara yang tergabung dalam G-20, termasuk Indonesia, telah berkomitmen untuk melakukan FSAP secara periodik.

FSAP Indonesia

FSAP pertama Indonesia dilakukan pada tahun 2009/2010 dan tahun 2016/2017 merupakan pelaksanaan FSAP Indonesia yang kedua. Untuk meningkatkan koordinasi nasional dalam rangka FSAP Indonesia yang lebih baik dan efektif serta memitigasi berbagai risiko, khususnya risiko reputasi dan risiko finansial, dibentuk Tim Kerja Nasional FSAP dengan koordinator Otoritas Jasa Keuangan. Keanggotaan Tim Kerja Nasional FSAP berasal dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Tim Kerja Nasional FSAP terdiri dari 5 (lima) Sub Tim Fungsional, Sub Tim Komunikasi dan Sosialisasi, serta Sekretariat. Kelima Sub Tim Fungsional tersebut adalah Sub Tim Core Principle, Sub Tim Stress Test, Sub Tim Manajemen Krisis, Sub Tim Macro Prudential Policy dan Sub Tim Infrastruktur Pasar Keuangan.

Penyusunan tim kerja nasional ini didasarkan atas area penilaian FSAP. Area pertama adalah tingkat kesesuaian pengaturan (observance) sektor perbankan dan jasa keuangan di suatu negara terhadap berbagai standard best practices yang dibuat, baik untuk perbankan (Basel Core Principles for Effective Banking Supervision), pasar modal (IOSCO principles), maupun industri asuransi (Insurance Core Principles). Selanjutnya, untuk melakukan penilaian terhadap ketahanan industri perbankan dan jasa keuangan dilakukan dalam kerangka "stress-testing", baik yang sifatnya "Bottom-up" ataupun yang "Top-down". Dalam kerangka "Top-down", kemampuan regulator untuk mengukur risiko di sistem keuangan. Di sisi lain, dalam kerangka "Bottom-up", industri perbankan dan jasa keuangan diminta agar dapat mengukur risiko yang dihadapi industri. Selain itu, FSAP juga menilai kerangka pengawasan "macroprudential" yang dapat memitigasi dampak krisis, misalnya, tingginya pinjaman luar negeri yang bertenor jangka pendek yang melampaui cadangan devisa suatu negara. indikator ini diyakini sering menjadi pemicu terjadinya suatu krisis. Pemahaman kita terhadap fenomena ini akan menjadi dasar bagaimana kita menformulasikan tindak pencegahan yang memadai, termasuk bagaimana membangun protokol manajemen krisis (crisis management protocol) dan jaring pengaman sistem keuangan (financial safety net) yang lebih memadai.

Sebagaimana telah disepakati dengan Tim IMF dan World Bank, FSAP Indonesia akan berlangsung melalui 2 (dua) kali misi (mission). Tim IMF dan World Bank akan datang ke Jakarta untuk melakukan asesmen pertama (misi pertama/first mission) pada bulan September-Oktober 2016 dan asesmen kedua (misi kedua/second mission) pada bulan Januari/Februari 2017. Mendahului kedua misi tersebut, Tim IMF dan World Bank akan datang ke Jakarta pada bulan Mei/Juni 2016 untuk membahas cakupan area asesmen (scoping mission).

Lampiran

1.      Hasil FSAP 2009/2010 (http://www.imf.org/external/NP/fsap/fsap.aspx)

         Indonesia - Basel Core Principles (BCP).pdf

         Indonesia - CPSS Systemically Important Payment System.PDF

         Indonesia - CPSS-IOSCO Equity n Corporate Bonds.pdf

         Indonesia - Financial Sector Assessment World Bank.pdf

         Indonesia - Financial System Stability Assessment (FSSA) Final.pdf

         Indonesia - Monetary Policy.PDF

2.    Struktur Tim Kerja Nasional FSAP.pdf

3.    Bahan Sosialisasi FSAP kepada Industri Jasa Keuangan, 3 Nov 2015.pdf

4.      Press Release Kick Off Tim Kerja Nasional FSAP, 22 Februari 2016

5.      Press Release Sosialisasi FSAP kepada Asosiasi/Lembaga Profesi Terkait, 4 April 2016

6.     Integrated Supervision Mechanism OJK for FSAP.pptx